Viral di media sosial dimana polisi akan tilang pengendara motor yang mengendarai hanya bersandal. Isu tersebut dikabarkan di kota Malang, larangan yang menjelaskan bahwa bukti pelanggaran tersebut ramai dan berkembang cukup luas hingga menimbulkan keresahan warga. Namun Agung Fitransyah selaku Kasatlantas Polres Malang AKP mengatakan bahwa hal itu hanya sekedar imbauan dan tidak akan diberikan surat teguran ataupun bukti pelanggaran.
“Sampai saat ini, kami masih mengimbau pengendara sepeda motor agar tidak memakai sandal saat mengendarai sepeda motor,” jelas Agung Fitransyah, Kamis (16/6/2022).
Pihaknya menjelaskan bahwa ajakan tersebut diberikan kepada pengendara sepeda bermotor dimana hal itu hanya untuk meningkatkan keamanan dan keselamatan selama berkendara. Maka dari itu pihaknya mengingatkan untuk menggunakan alas kaki seperti sepatu saat naik sepeda motor.
“Apabila ada warga yang memakai sandal jepit saat berkendara motor, polisi akan memberikan imbauan humanis kepada masyarakat. Satlantas akan terus melakukan imbauan-imbauan sampai dengan berakhirnya operasi patuh semeru 2022,” ucap dia.
Satlantas Polres Malang mencatat bahwa selama adanya Operasi Patuh Semeru 2022 setidaknya terdapat 300 teguran dalam pelanggaran lalu lintas dalam seharinya. Pelanggaran lalu lintas tersebut belum termasuk adanya pelanggaran menggunakan sandal jepit. Total dari pelanggaran dalam tilang tersebut diantaranya adalah pengguna roda dua yang tidak menggunakan helm dan ada pula yang menggunakan knalpot brong atau tidak sesuai SNI.
“Sampai hari ini, Satlantas Polres Malang lebih banyak melakukan peneguran. Rata-rata surat teguran yang diberikan per hari sekitar 300 teguran diluar penggunaan sandal jepit,” lanjutnya.
Polisi memastikan tidak ada denda atau larangan bagi pengendara sepeda motor untuk menggunakan sandal jepit saat mengemudi. Anjuran untuk tidak memakai sandal jepit hanyalah imbauan demi keselamatan bikers.
“Tidak ada (menghukum pengendara sepeda motor memakai sandal jepit). Tidak ada larangan memakai sandal jepit pada sepeda motor, hanya untuk perlindungan lebih, ‘gunakan sepatu’ disarankan,” kata Subdirektorat Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Jamal Alam. detik.com pada Jumat (17/06/2022)
Jamal mengatakan memakai sandal jepit saat mengemudi bukanlah pelanggaran lalu lintas. Dengan demikian, pengemudi mobil tidak perlu khawatir akan didenda.
“Mengenakan sandal jepit saat berkendara, terutama sepeda motor, tidak melanggar peraturan lalu lintas, sehingga tidak bisa didenda”.
Namun, polisi menyarankan pengendara untuk tidak memakai sandal jepit saat mengemudi. Pengemudi harus memakai sepatu yang memberikan perlindungan yang lebih baik untuk kaki mereka saat mengemudi.
“Penggunaan sepatu saat mengendarai sepeda motor merupakan salah satu himbauan untuk berkendara yang aman dan selamat,” ujarnya.
Operator sepeda motor sangat rentan terhadap kecelakaan. Sehingga polisi telah mengeluarkan imbauan untuk memakai sepatu saat mengemudi.
“Artinya kalau pakai sepatu, kaki akan lebih terlindungi jika terjadi gesekan atau kecelakaan di jalan. Kita tahu sepeda motor sangat beresiko karena tidak ada pelindung untuk sepedanya. Berkendara dengan cara yang lebih aman, seperti Seperti menggunakan helm untuk melindungi kepala atau menggunakan helm untuk melindungi kaki atau menggunakan rompi yang dapat memantulkan cahaya dalam kondisi berkabut,” jelasnya.
Sebelumnya, Irjen Kakorlantas Firman Santhyabudi mengimbau pengendara tidak memakai sandal jepit saat berkendara. Pengemudi disarankan untuk memakai sepatu untuk melindungi kaki mereka.
Kakorlantas Imbau Pemotor Tak Pakai Sandal Jepit
Sebelumnya, Inspektur Jenderal Polisi Lalu Lintas Nasional, Irjen Polisi Lalu Lintas Firman Shantyabudi mencontohkan beberapa kebiasaan pengendara sepeda motor yang kerap membahayakan mereka. Salah satu yang menarik melibatkan penggunaan sandal jepit saat mengemudi. Hal yang tampak tidak berbahaya ini justru dinilai berdampak pada keselamatan pengendara kendaraan.
“Kita berkomitmen untuk mengajak masyarakat, tentunya harus menahbiskan diri sendiri terlebih dahulu. Masyarakat membantu dengan menumbuhkan kesadaran, mengajarkan hal-hal yang baik kepada anak cucu kita dan yang paling mudah adalah (dari) sharing dari orang-orang terdekat. Dekat saja Pak, jadi tidak pakai helm’, naik motor pakai sandal jepit,” kata Firman di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (13/6).
Menurut Firman, kebiasaan ini harus ditinggalkan. Pasalnya, sandal jepit tidak melindungi kaki pengendara sepeda motor.
“Saya minta maaf, saya tidak menekankan memakai sandal jepit, tidak ada perlindungan menggunakan sandal jepit. Karena kalau pakai motor, kulitnya kontak langsung dengan aspal, ada api, ada bensin, ada kecepatan. Firman berkata semakin cepat kita semakin tidak terlindungi, itulah takdir.
Firman mengatakan, pihaknya ingin meningkatkan kesadaran berkendara yang tertib dan aman. “Jika Anda mengatakan sepatu mahal, pakaian pelindung mahal, biaya hidup kita lebih banyak. Perhatikan hal itu agar saat keluar sudah siap dengan peralatan yang ada. Inilah keuntungan helm standar yang pas dengan sepatu. Banyak orang masih memakai sandal untuk kenyamanan. Bentuk perlindungan kami adalah untuk orang-orang yang ingin kami bangun di dalamnya, bukan untuk memiliki petugas,” kata Fireman. (DN)