ruU pDP DI SAHKAN MENJADIKAN AMAN ERA DIGITAL

Rancangan undang-undang perlindungan data pribadi atau RUU PDP di sahkan oleh DPR pada hari Selasa,20 September 2022.

Dengan disahkannya undang-undang perlindungan data pribadi (UU PDP) akan membawa dampak positif bagi masyarakat indonesia kedepannya. Masyarakat indonesia beberapa diantaranya yang memiliki peran sebagai pelaku usaha dalam menjalankan usahanya akan menjadi aman, nyaman dan tidak ada lagi kekhawatiran.

“Konsumen akan lebih aman dan lebih mau bertransaksi lebih di platform yang menjamin keamanan data mereka. Makanya secara tidak langsung berdampak ke ekonomi melalui konsumen yang lebih banyak,” kata Ekonom INDEF, Nailul Huda, kapada wartawan, selasa (20/9/2022) pada postingan yang diunggah tribunnews.com.

Kedepan bisnis digital ini akan semakin meningkan, banyak sekali pelaku usaha yang mulai merambah pada pemasaran digital. Bisnis digital dilakukan secara online dengan memanfaankan media-media digital seperti media sosial dan e-commerce.

Selain pelaku usaha masyarakat umum juga memiliki data pribadi yang terkadang disalah gunakan oleh beberapa oknum untuk pinjaman online yang tidak mereka minta yang membuat resah.

Dengan berlakuknya UU PDP akan melindungi data pribadi yang memerlukan badan pengawas perlindungan data pribadi yang independen yang bertugas untuk mengawasi kebocoran data pribadi.

“Mempercepat transformasi digital adalah kunci untuk membuka potensi kita dalam daya saing global dan pengembangan jangka panjang, memberdayakan masyarakat dan bisnis untuk meraih peluang pasar baru, terutama untuk pemulihan pasca pandemi” terang Airlangga.

Mentri komunikasi dan Informasi (Menkominfo) Johnny G. Plate menyebutkan  manfaat bagi masyarakat usai DPR sahkan UU PDP pada postingan yang diunggah bisnis.com.

  1. Dijadikan sebagai wujud kehadiran negara dalam melindungi hak fundamental warga negara untuk melindungi data pribadi pada era digital.
  2. Dapat memberikan kesetaraan dan keseimbangan hak subjek data pribadi dengan kewajiban di mata hukum.
  3. Mendorong reformasi praktik pemrosesan data pribadi baik di sektor pemerintah maupun privat atau swasta untuk menghormati hak subje data pribadi.
  4. Dijadikan sebagai kesempatan untuk meningkatkan standar industri, menjawab kebutuhan dan tuntutan konsumen.
  5. Memicu kesadaran dan kebiasaan masyarakat untuk lebih menyadari dan menjaga data pribadinya serta menghormati hak perlindungan data pribadi orang lain.
  6. Memperkuat kepercayaan dan rekognisi terhadap kepemimpinan indonesia dalam tata kelola data global.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *